Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DAN KPU SE-JAWA TIMUR SAMAKAN PERSEPSI PENGAWASAN PENGADAAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU 2024

BAWASLU DAN KPU SE-JAWA TIMUR SAMAKAN PERSEPSI PENGAWASAN PENGADAAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU 2024

Bawaslu Kabupaten Pacitan Menghadiri Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan KPU Provinsi Jawa Timur di Surabaya (20-22 Oktober 2023). 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin, Koordinator Divisi sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Nurul Fata Khoiruriza, Plt Kepala Sekretariat Siti Aminah dan Staf.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa timur A. Warits. Dalam Sambutanya “Bawaslu dan KPU harus bersinergi dengan baik untuk menyatukan persepsi sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.”

Anwar Noris juga menyampaikan.” Sesuai dengan Amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017 berdasarkan regulasi maka harus ada sinergi yang baik antara pelaksanaan teknis dan pelaksanaan pengawasan.”

Disampaikan pula oleh Koordinator SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Ellya Anggraini. “Bahwa Tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah,tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi dalam pembiayaan.

Abhan dalam materinya, pada Pemilu 2019. Beban kerja penyelenggara terutama penyelenggaraan (ad hoc) sangat berat waktunya terbatas dan akan berpotensi kelelahan sampai menyebabkan meninggal dunia (pengalaman pemilu 2019. 894 orang meninggal, 5.175 orang sakit).

Potensi yang mungkin terjadi pada tahapan pemilu serta adanya pelanggaran proses distribusi adanya kerusakan surat suara pada saat pengiriman. Serta faktor geografis yang dapat mengakibatkan terlambatnya pendistribusian kelengkapan pemungutan suara dan kelebihan surat suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan pendistribusian.

Menurut Purnomo, Pengawasan Pengadaan Logistik Pemilu harus memperhatikan ketepatan jumlah standar jenis, bentuk,ukuran dan spesifikasi dalam produksi/pencetakan. Apabila terjadi ketidak tepatan dalam hal tersebut Bawaslu berhak memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan admistratif produksi atau pencetakan.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mempunyai wewenang dalam melaksanakan melekat pada distribusi logistik pemilu. Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah,  tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran,  dan tepat biaya. Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur kewenangan KPU dalam pengelolaan logistik untuk kepentingan Pemilu. Pada pasal 13 huruf g, KPU berwenang untuk menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.

Selain itu, pasal 14 huruf g menyebutkan kewajiban KPU untuk mengelola barang inventaris KPU sesuai peraturan perundang undangan. Secara teknis, pasal 86 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal KPU berwenang untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Karena sifatnya hierarkis, sekretariat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas pula untuk membantu pendistribusian perlengkapan Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.(Humas)