Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Libatkan Penyandang Disabilitas

Bawaslu Pacitan  Adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dengan Libatkan Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan Penyandang Disabilitas se- Kabupaten Pacitan di Kelurahan Baleharjo, 26/10/23

Kegiatan tersebut langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Agus Hariyanto Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas  mengatakan di penyelenggaraan Pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan Bawaslu semata namun juga membutuhkan keterlibatan partisipasi masyarakat di setiap unsurnya. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pacitan dengan menggandeng penyandang disabilitas.(humas)

“Kelompok rentan sangat menjadi perhatian bagi kita semua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Nantinya Bawaslu Kabupaten Pacitan mempunyai cita-cita Penyelengaraan Pemilu di Kabupaten Pacitan Tahun 2024 maupun Pilkada 2024. kelompok rentan benar-benar dimaksimalkan, dari sisi hak pilihnya diberi ruang yang sama dan setara. Itu menjadi cita-cita maupun menjadi tanggung jawa kita bersama” katanya

Hal itu, penting kata Agus karena berdasarkan amanat Undang-undang, setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional. Salah satunya adalah hak pilih bagi pemilih disabilitas. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan serta melindungi hak kelompok penyandang disabilitas sebagaimana yang didapatkan oleh non disabilitas pada umumnya, sehingga dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman berdasarkan pilihannya.