Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Gelar Rakor Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Pacitan Gelar Rakor Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka mempersiapkan penanganan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023,di Kantor Bawaslu Pacitan Jumat(27/10/2023). Acara rapa tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan 1 staf Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pacitan

Fajar Dino Prawika Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  menyampaikan kegiatan agenda pembahasan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pidana dan Hukum lain bertujuan mengidentifikasi dan mengkaji potensi pelanggaran pidana dan pelanggaran terhadap pelanggaran hukum lainnya dalam Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024.

“Dalam perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, penanganan pelanggaran pemilu bersumber dari temuan dan laporan. Teknisnya didasarkan terhadap SK Bawaslu No. 169 tahun 2023,” ujarnya

“Secara regulasi pelanggaran hukum lainya bukan termasuk pelanggaran pemilu atau sengketa pemilu. Jadi kami akan merekomendasikan ke intansi yang berwenang,” jelasnya

Dino menambakan Saya harapkan hadir di acara rapat koordinasi ini agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran yang tertuang dalam juknis penanganan pelanggaran pemilu dan dapat memetakan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye serta merawat Integritas sebagai penyelenggara adhoc.ungkapnya (humas)