Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Proses Perekrutan PTPS sesuai aturan, Agus Hariyanto lakukan Supervisi dan Monitoring ke Panwaslucam Bandar dan Nawangan

Dok.  Agus Hariyanto pada saat melakukan Supervisi dan Monitoring Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Dok.  Agus Hariyanto pada saat melakukan Supervisi dan Monitoring Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 

Memastikan Proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pacitan sesuai dengan aturan, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Agus Hariyanto lakukan supervisi dan monitoring secara langsung ke Panwaslu Kecamatan Bandar dan Nawangan. Jum’at (5/1/24)

Dalam arahanya, Agus pada saat melakukan Supervisi dan Monitoring Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Panwaslu Kecamatan Bandar menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, agar dapat memastikan kembali para pelamar PTPS ini tidak menjadi bagian dari Partai Politik, "jangan sampai nantinya menjadi permasalahan bagi kita di jajaran Bawaslu, baik di Bawaslu Kabupaten Pacitan maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timu." Ungkapnya.

Selain itu juga Agus Haiyanto juga berharap, untuk PTPS yang terpilih nantinya, agar dapat diberikan pembekalan dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). "Kepada PTPS terpilih nantinya diharapkan selalu diberi pembekalan, pembinaa, dan arahan agar PTPS terpilih nantinya memahami apa yang menjadi tugas utama pengawasan." Katanya. Hal yang juga ditegaskan pada saat memberi arahan kepada jajaran Panwaslucam Bandar dan Nawangan.

"Dimana nantinya PTPS ini merupakan ujung tombak bagi Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024,"pungkas Agus.

Supervisi dan monitoring ini dilakukan dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Panwaslu Kecamatan Bandar dan Panwaslu Nawangan (Humas)

Penulis dan Editor : Roni