Reboan Sharing Session: Bawaslu Pacitan Perkaya Wawasan Dinamika Sengketa Proses Pemilu Kota Malang dan Kota Tual Maluku
|
PACITAN – Penegakan keadilan pemilu tidak semata bertumpu pada kepastian teks aturan. Jiwa dari demokrasi justru terletak pada nilai kejujuran dan keadilan yang hidup. Semangat inilah yang melandasi keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam kegiatan bertajuk Reboan Sharing Session Sengketa Proses Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Rabu (11/02/2026).
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menggarisbawahi banyaknya objek pengawasan dan terbatasnya sumber data. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sengketa proses adalah mahkota Bawaslu yang harus mengutamakan hal-hal substantif daripada sekadar prosedural.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin memberikan atensi khusus terhadap agenda Reboan Sharing Session ini. “Potensi sengketa sering kali muncul dari celah yang tak terduga, kajian lintas wilayah ini adalah investasi intelektual bagi kami agar siap menghadapi berbagai potensi masalah di masa mendatang,” ujar Syamsul Arifin.
Studi kasus sengketa proses yang dibahas dalam kegiatan ini melibatkan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Maluku, serta sengketa PAN dengan KPU Kota Malang, Jawa Timur. Kasus tersebut memberikan gambaran terkait berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu khususnya mengenai verifikasi dokumen pencalonan dan perselisihan administrasi.
Diskusi dipandu oleh Moderator, Savitri Rindyana, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Narasumber dari Bawaslu Kota Malang oleh Iwan Sunaryo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Bawaslu Kota Tual oleh Samsun Ninilouw, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Diskusi mengungkap perbedaan fakta hukum yang menarik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan menyambut positif dialektika hukum lintas wilayah ini. Muhammad Nur menilai komparasi kasus menjadi bekal penting dalam menganalisis sengketa proses. Ia menekankan urgensi kepekaan pengawas terhadap detail fakta hukum. “Reboan sharing session ini mengajarkan kita bahwa fakta hukum harus dibedah secara utuh, agar penyelesaian sengketa benar-benar terwujud keadilan substantif,“ pungkasnya.
Bawaslu Pacitan memetik pelajaran berharga dari studi kasus ini. Wawasan dinamika penyelesaian sengketa yang beragam ini menjadi bekal strategis yang penting. Kecermatan dalam menggali fakta hukum menjadi kunci utama penyelesaian sengketa. Kesiapan ini mutlak diperlukan demi menjaga kualitas demokrasi di daerah khususnya di Kabupaten Pacitan.