Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Tertibkan Puluhan APK Tak Sesuai Ketentuan

Bawaslu Pacitan Tertibkan Puluhan APK Tak Sesuai Ketentuan

Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ditertibkan Bawaslu Pacitan dengan melibatkan Satpol PP. APK tersebut milik sejumlah parpol peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai ketentuan, yaitu dipaku di pohon ayoman jalan.

Syamsul Arifin, Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan mengatakan, penertiban APK yang diduga melanggar tersebut dilakukan di lima kecamatan. Meliputi Kecamatan Pacitan, Arjosari, Punung, Pringkuku, dan Tegalombo.

"Penertiban kita lakukan merujuk hasil pengawasan jajaran Panwascam ke bawah. Di masing-masing kecamatan sudah terinventarisasi berbeda-beda jenis pelanggarannya," kata Syamsul, Jumat (28/12).

Menurut Syamsul, Bawaslu sebelumnya sudah menyampaikan Ikhwal pelanggaran itu ke semua peserta pemilu untuk segera ditertibkan dalam waktu 1x24 jam setelah ada bukti temuan. "Lepas dari waktu tersebut, kami turun lapangan guna melakukan penertiban," sambung dia.

Sebagaimana data yang berhasil dirangkum, jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan di antaranya di Kecamatan Pacitan terdapat dua APK. Namun setelah ada peringatan Bawaslu, mereka sudah melepas dan memindahkan sesuai aturan yang ada. Di Tegalombo ada 15 APK, dan saat penertiban masih tersisa 14 APK. Di Arjosari, dari 22 APK yang dinilai melanggar, masih menyisakan 14 APK yang ditertibkan Bawaslu. Di Kecamatan Punung satu APK dan di Kecamatan Pringkuku dua APK. Setelah diberikan peringatan, di Pringkuku hanya menyisakan satu APK dan di Punung, masih tetap terpasang.

"APK-APK yang diterbitkan tersebut, saat ini masih tersimpan di Bawaslu. Peserta pemilu diperbolehkan untuk mengambil dan memasangnya kembali sesuai ketentuan yang ada," tandas Syamsul.