Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN EXISTING PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pacitan berdasarkan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Thaun 2020 Tnetang Peribahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pnetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan;
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Megikuti Seleksi (Lampiran I);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan (Lampiran II):

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,           dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena              melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) tahun  atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-            kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon                anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta                  pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik                          negara/badan usaha milik daerah apabila terplih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politk, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan             usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i. Mampu secara rohahttps://drive.google.com/file/d/1aW044oLrYTooD6nSyd4bLUYoHtc-EmkE/view?usp=sharingni, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat    dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

Informasi Selengkapnya :

  1. Pengumuman dapat diunduh disini
  2. Surat Penyataan dapat diunduh  disini
  3. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat diunduh disini