Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis untuk Tingkatkan Penanganan Informasi Publik Pilkada 2024

jakarta

Bawaslu RI  menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang 1. Acara ini diadakan pada 4-6 Juli 2024 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan narasumber Rospita Vici Paulyn dan Henny S. Widyaningsih. Peserta kegiatan ini adalah Kordiv dan staf Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Rospita Vici Paulyn, selaku Anggota Komisi Informasi Publik RI, memaparkan sejumlah poin penting terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. "Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi adalah hak dasar yang harus dihormati. Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," jelas Rospita.

Ia juga menggarisbawahi bahwa hanya 15% informasi di badan publik yang tertutup. Selain itu, Komisi Informasi (KI) memiliki kewenangan untuk mengecek lokasi dokumen negara, dan respon permintaan informasi terkait Pilkada harus diberikan maksimal dalam 3 hari. Rospita menekankan, "Rahasia negara ditutup selama 30 tahun sebelum bisa dibuka untuk publik," serta menambahkan bahwa masa retensi penyimpanan dokumen adalah 10 tahun, dengan ancaman pidana jika dokumen negara dihilangkan.

Rospita juga menekankan pentingnya keterbukaan di Bawaslu, "Sebagai badan publik penerima APBN/ APBD, Bawaslu harus menghindari pelaporan ke KI dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan integritas."

Henny S. Widyaningsih, mantan anggota KIP serta Founder Tera Indonesia Consulting, membahas pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik. Mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, menyediakan, dan melayani informasi," ujarnya. Henny juga menekankan bahwa PPID wajib memiliki berbagai keterampilan, termasuk keterampilan komunikasi, teknis, identifikasi, dan koordinasi. Selain itu, ia menguraikan rincian dari Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pada hari kedua, peserta dibagi menjadi beberapa kelas untuk menerima materi terkait bagaimana cara melayani permohonan informasi, menangani orang yang mengajukan keberatan, serta persiapan menghadapi sengketa informasi. Kegiatan ini ditutup pada hari ketiga dengan RKTL dan penutupan resmi oleh panitia.