Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pacitan Ikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025

g

Pacitan, 18 Februari 2026 – Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dalam rangka Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Rabu (18/2/2026).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh staf penanggung jawab pelaporan LHKPN Bawaslu Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konsolidasi nasional guna memastikan kepatuhan serta ketepatan waktu dalam pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025.

Pelaksanaan percepatan pelaporan LHKPN mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Wajib Lapor LHKPN;
  • Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025; serta
  • Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 27/OT.05/K1/01/2026 tentang Daftar Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik Pelaporan 2025.

Dalam forum tersebut, jajaran Bawaslu RI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. LHKPN merupakan instrumen strategis dalam upaya pencegahan praktik korupsi sekaligus wujud komitmen integritas lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Melalui partisipasi aktif dalam rapat percepatan ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.