Bawaslu Pacitan Awasi Pendaftaran dan Tes Kesehatan Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
|
Bawaslu Pacitan melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan pendaftaran hingga tes kesehatan calon bupati dan calon wakil bupati Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan seperti pengawasan yang melekat dan ketat dari lembaganya.
"Selama masa pencalonan ini, Bawaslu Pacitan melakukan pengawasan mulai dari pencegahan hingga pengawasan langsung. Misalnya, kita mengawasi penyelenggara seperti KPU yang harus memastikan kesiapan sosialisasi, pengumuman jadwal pendaftaran, serta proses-proses lainnya," ujar Syamsul, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum masa pendaftaran resmi dimulai, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada KPU terkait tata cara dan prosedur yang harus diikuti.
Saat hari pendaftaran, Bawaslu melakukan pengawasan langsung untuk memastikan segala proses berjalan sesuai aturan.
"Yang pertama, kami memastikan KPU telah menjalankan ketentuan terkait mekanisme pendaftaran calon. Salah satu hal penting adalah memastikan pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai sudah memenuhi persyaratan pencalonan. Ini mencakup syarat calon dan syarat pencalonan," tegas Syamsul.
Selain itu, Syamsul menambahkan bahwa kehadiran pimpinan partai politik dan pasangan calon saat pendaftaran juga menjadi hal krusial yang diawasi.
"Ketua atau pimpinan partai harus hadir saat pendaftaran, begitu pula kedua pasangan calon. Ini penting untuk menjaga validitas proses pendaftaran," tambahnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mengawasi kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
"Kami memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diserahkan, termasuk syarat calon seperti hasil tes kesehatan. Semua harus lengkap sebelum pendaftaran diterima," jelasnya.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, pengawasan berlanjut pada proses tes kesehatan. Tes ini dilaksanakan mulai tanggal 30 hingga 1 bulan kemarin di rumah sakit yang sudah ditentukan.
"Kami di Bawaslu memastikan bahwa rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam juknis 1090. Pengawasan kami dilakukan secara langsung untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar," ungkap Syamsul.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran pasangan calon selama tes kesehatan, yang tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
"Ini mungkin terlihat sepele, tapi sangat penting. Pasangan calon harus hadir sendiri saat pemeriksaan kesehatan, tidak boleh diwakilkan. Hal ini untuk memastikan validitas pemeriksaan," tambahnya.
Saat ini, menurut Syamsul, hasil pemeriksaan kesehatan masih menunggu. Namun, ia menekankan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi hingga seluruh proses selesai.
"Yang pasti, prosedur sudah dilakukan sesuai aturan, dan kami akan terus memantau agar semua berjalan sesuai dengan ketentuan," tutup Syamsul.
Upaya langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pacitan tersebut untuk mencegah segala bentuk pelanggaran selama tahapan pencalonan Pilkada 2024.