Bawaslu Pacitan Dalami Putusan MK tentang Hak Politik Mantan Narapidana dalam Diskusi Hukum Jatim
|
Pacitan – Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Selasa (09/09/2025). Forum ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024”.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum serta staf sekretariat bagian hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Pacitan, hadir Muhammad Nur, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didampingi jajaran staf sekretariat.
Adapun narasumber dalam diskusi ini adalah Benny Aziz, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Jalannya diskusi dipandu oleh Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, Benny Aziz menjelaskan secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak politik warga negara, baik hak memilih maupun hak dipilih, merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi melalui undang-undang, bukan melalui regulasi teknis KPU. Oleh karena itu, larangan pencalonan bagi mantan narapidana korupsi sebagai anggota DPD yang diatur dalam peraturan KPU dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa mantan narapidana tetap memiliki kesempatan mencalonkan diri sepanjang telah menjalani hukuman dan memenuhi syarat jeda waktu yang ditentukan. Putusan ini dinilai konsisten dengan prinsip keadilan, kesetaraan hak politik, serta integritas demokrasi. Selain itu, MK juga memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah dengan mengikutsertakan calon anggota DPD yang terdampak putusan.