Bawaslu Pacitan Ikuti Diskusi Hukum Netralitas ASN dan Kepala Desa, Perkuat Kapasitas SDM Pengawas di Masa Non-Tahapan Pemilu
|
Memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan di masa non-tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis, 12 Juni 2025.
Diskusi bertajuk “Analisis, Kajian dan Evaluasi Terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah”, ini menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus penguatan peran kelembagaan di luar masa kampanye atau pemungutan suara.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menyampaikan sejumlah refleksi kritis.
Warits menyoroti bahwa konsep “netralitas” dalam konteks hukum dan budaya politik Indonesia masih belum memiliki pemaknaan tunggal yang tegas.
"ASN dan kepala desa kerap terjebak dalam tekanan birokrasi dan dinamika politik lokal yang menyulitkan mereka bersikap independen," kata Warits.
Karena itu, ia mendorong adanya pembaruan terminologi hukum, penguatan masyarakat sipil, serta pendidikan politik untuk menciptakan ASN dan perangkat desa yang lebih mandiri dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Tak kalah penting, menurutnya, adalah dukungan regulasi yang jelas dan kokoh serta nilai-nilai keadaban sebagai landasan demokrasi.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menekankan bahwa diskusi ini menjadi forum berbagi pengalaman dan gagasan antar kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Diskusi hukum ini direncanakan berlangsung rutin sebanyak 14 kali hingga Desember 2025, setiap Selasa pada minggu kedua dan keempat melalui Zoom Meeting.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran aktif dari setiap Bawaslu kabupaten/kota, karena ketidakhadiran tiga kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikenai sanksi peringatan.
"Divisi hukum di setiap daerah diharuskan mengadakan diskusi komunitas minimal satu kali setiap bulan dan melaporkannya dalam pertemuan daring berikutnya," kata perempuan yang akrab disapa Sisin ini.
Diskusi berlangsung atraktif dan interaktif dengan narasumber Aris Fahrudin Asy’at dan Savitri Rindyana dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Penanggap Muhlis dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Agung Nugraha dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo memberikan pandangan kritis terhadap lemahnya regulasi pasca-pembubaran KASN dan masih kuatnya pengaruh politik birokrasi yang menghambat implementasi netralitas.
Moderator Tobias Gula Aran dari Bawaslu Kabupaten Malang memandu jalannya diskusi yang diikuti aktif oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, beserta tim.
Dari hasil diskusi, disimpulkan adanya tantangan utama berupa ketidakjelasan regulasi dan lemahnya mekanisme penegakan netralitas ASN dan kepala desa, terutama setelah KASN dibubarkan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, peserta diskusi menyepakati pentingnya penguatan aturan dan mekanisme pengawasan independen, khususnya di level desa, sebagai upaya konkret menjaga netralitas dalam kontestasi politik lokal.