Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Ikuti Rapat Melalui Daring Terkait Implementasi Aturan PPID

Bawaslu Pacitan Ikuti Rapat Melalui Daring Terkait Implementasi Aturan PPID

Sehubungan dengan telah terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilaksanakan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi keterbukaan informasi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Senin 6/7/2020

Kegiatan Diskusi ini Kabag Humas Bawaslu RI, Hengky Pramono menyampaikan tentang perkembangan keterbukaan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, “pengembangan informasi-informasi, Bawaslu bersifat informatif dan pentingnya pengarsifan data kecuali yang dikecualikan Bawaslu” kata Hengky

Sosialisasi ini untuk memperkuat PPID di masing-masing Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Untuk itu dibutuhkan bantuan dan kerjasama dengan satker dalam melayani dan mendokumentasikan informasi tersebut. Sebagai penyelenggara Pemilu maka dituntut untuk melayani permohonan informasi secara cepat. Dalam melakukan pelayanan terhadap permohonan informasi secara cepat maka Bawaslu Kabupaten/Kota wajib untuk menyediakan pelayanan secara online di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Kemudian R. Alief Sudewo dari Kasubbag Antar Lembaga Bawaslu RI menuturkan tentang kerja-kerja Hubungan Antar Lembaga (Hubal), membangun sinergisitas keterbukaan informasi publik, “tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak aman mendalam” katanya.

Disisi lain Haryo Sudrajat dari Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI, menyebutkan bahwa ada beberapa informasi yaitu informasi yang dikecualikan, setiap saat, berkala dan informasi serta merta. Selanjutnya Haryo menambahkan tentang informasi yang di hasilkan, disimpan, dikelola dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.(Humas)