Bawaslu Pacitan Ikuti Sharing Session PSU Pemilu 2024 Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Muhammad Nur, bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan, mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting, Selasa (27/01/2026). Kegiatan DHS Seri ke #1 mengusung tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,” dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan berbagai tantangan yang dihadapi.
Dalam sesi pemaparan materi, Eko Rinda Prasetiyadi dari Bawaslu Kota Surabaya menjelaskan bahwa PSU di wilayahnya mayoritas dipicu oleh permasalahan logistik dan administrasi pemilih. Hal ini mencakup tertukarnya surat suara antar Daerah Pemilihan (Dapil) di Kecamatan Dukuh Pakis, Tandes, dan Asemrowo, serta pemberian surat suara yang tidak sesuai hak pilih bagi pemilih pindahan di Kecamatan Gayungan dan Simokerto.
Sementara itu, Moh. Rusydi Zain ZA dari Bawaslu Kabupaten Sumenep membagikan pengalaman penanganan PSU di TPS 04 Desa Batuampar akibat adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dengan dalih mewakili keluarga yang sakit. Selain itu, dipaparkan pula kasus di TPS 03 Desa Pamolokan yang melibatkan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir bagi pemilih yang sudah meninggal dunia atau berada di luar kota.
Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menganggapi bahwa regulasi yang ada masih belum memadai untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran atas prinsip one vote one value. Ia juga mengusulkan adanya prosedur cepat dalam temuan dan laporan sebagaimana penyelesaian sengketa acara cepat.
Penekanan pada aspek administratif juga menjadi catatan penting. “Kejadian di Surabaya dan Sumenep memberikan pelajaran berharga bahwa sinkronisasi data pemilih dan ketepatan distribusi logistik tidak boleh dianggap remeh. Pengawasan melekat harus dipastikan berjalan maksimal sejak tahap persiapan hingga penghitungan suara,” tegas Muhammad Nur.
DHS Seri ke #1 menjadi momentum penting bagi Bawaslu Pacitan untuk menginternalisasi poin-poin evaluatif. Berbekal pengalaman teknis dari Surabaya dan Sumenep, jajaran pengawas akan terus berbenah pada setiap aspek pengawasan. Bawaslu Pacitan menjadikan hasil diskusi ini sebagai rujukan untuk memetakan potensi kerawanan pemilu. Dengan pengawasan yang lebih terukur, proses demokrasi yang berkualitas dapat diwujudkan.
Penulis: M.Avi
Editor: Roni