Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Laksanakan Pengawasan Coktas di Sejumlah Desa dan Kelurahan

Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan melaksanakan kegiatan pengawasan Coktas (Coklit Terbatas) di sejumlah wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Pengawasan Coktas dilaksanakan di beberapa wilayah, meliputi Kelurahan Sidoharjo dan Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan; Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung; serta Desa Borang dan Desa Mlati, Kecamatan Arjosari.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Hariyanto, bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan pencermatan secara terbatas terhadap data pemilih di lapangan dengan memperhatikan kesesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi faktual. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data pemilih, baik terkait pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Agus Hariyanto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat dapat terlindungi. Menurutnya, pencermatan secara langsung di lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi faktual sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat data yang perlu ditindaklanjuti.

Kegiatan Coktas juga menjadi sarana bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan untuk memperkuat pengawasan berbasis data dan fakta lapangan. Hasil pengawasan selanjutnya dapat menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung dan berbasis kondisi faktual, diharapkan data pemilih di Kabupaten Pacitan semakin akurat, mutakhir, dan dapat mendukung terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih.