Bawaslu Pacitan Tekankan Ketelitian dan Transparansi pada Pleno Penetapan PDPB Triwulan IV 2025
|
Pacitan – Bawaslu Kabupaten Pacitan menghadiri Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pacitan pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Ruang RPP KPU Pacitan. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari fungsi pengawasan guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pleno, Bawaslu mencatat adanya peningkatan perbaikan dalam penyusunan dan penyajian data pemilih oleh KPU. Data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih baru kini disertai dengan penjelasan yang lebih jelas mengenai sumber dan asal-usul datanya, sehingga proses verifikasi menjadi lebih transparan dan dapat ditelusuri.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto, menekankan pentingnya menjaga prinsip ketelitian dan transparansi dalam setiap perubahan data pemilih. Menurutnya, KPU perlu secara konsisten menyajikan informasi secara rinci, khususnya terkait data pemilih TMS dan pemilih baru, agar seluruh proses pemutakhiran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pacitan Anang Ma’ruf menjelaskan bahwa pemutakhiran data pada triwulan ini menghadapi sejumlah dinamika, mulai dari proses pendataan hingga pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas). KPU juga melakukan koordinasi dengan Rutan Pacitan untuk memastikan kejelasan status warga binaan yang masa hukumannya melewati tahun 2029, guna mencegah potensi data ganda. Selain itu, untuk pemilih yang telah meninggal dunia, KPU mensyaratkan adanya surat kematian sebagai dasar pengurusan akta kematian melalui Disdukcapil.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika, menambahkan bahwa sebelum pleno penetapan dilaksanakan, KPU bersama Disdukcapil dan Bawaslu telah melakukan Coktas terhadap pemilih berusia 100 tahun ke atas serta pemilih yang terindikasi ganda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang ditetapkan benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Agus Hariyanto menilai bahwa sinergi antara KPU, Disdukcapil, dan pemerintah desa merupakan faktor kunci dalam penyelesaian persoalan data pemilih, terutama terkait penduduk yang meninggal dunia namun belum tercatat secara administrasi. Pelaporan yang cepat dan akurat dinilai mampu mencegah masih tercantumnya pemilih yang secara de facto telah meninggal dalam daftar pemilih aktif.
Bawaslu Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan saran perbaikan dan memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan upaya yang konsisten dan kolaboratif, kualitas data pemilih di Kabupaten Pacitan diharapkan semakin akurat, tertib, dan akuntabel.