Bawaslu Pacitan Tingkatkan Kapasitas Penyelesaian Sengketa dalam Reboan Sharing Session: Studi Kasus Paslon Perseorangan Pilkada Jember dan Sikka
|
PACITAN – Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengalaman penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Reboan bertajuk “Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024: Studi Kasus Sengketa Pasangan Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember dan Sengketa Pasangan Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Sikka.” Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keikutsertaan Bawaslu Pacitan diwakili oleh Muhammad Nur selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beserta jajaran staf sekretariat. Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Ia menyampaikan wacana strategis mengenai usulan pakar hukum tata negara untuk mentransformasi peran Bawaslu ke depan khususnya dalam ranah peradilan pemilu.
Dalam sesi pemaparan narasumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski menjelaskan bahwa permohonan sengketa ditolak karena pihak pemohon tidak mampu menghadirkan saksi yang berwenang di persidangan. Yohanes memaparkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam musyawarah terbuka bukanlah admin SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang resmi, melainkan pihak lain yang tidak terdaftar di KPU. Akibatnya, dalil pemohon mengenai adanya gangguan aplikasi tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan di hadapan majelis.
Narasumber kedua, Ummul Mu'minat, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jember, menjelaskan bahwa bakal pasangan calon mendalilkan adanya gangguan jaringan internet pada batas akhir masa pendaftaran. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan adanya kelalaian prosedural dari pihak pemohon. Ummul mengungkapkan bahwa pemohon baru mengunggah dokumen pada batas akhir waktu tanpa menekan tombol Submit. Ia menekankan bahwa dalam sengketa pemilihan, kepatuhan mutlak terhadap prosedur digital sangat diutamakan, dan sistem tidak memberikan toleransi atas kelalaian batas waktu.
Merespons dinamika dari kedua kasus tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, menyoroti pentingnya kejelian majelis sengketa dalam memeriksa kelengkapan alat bukti dan saksi. Ia juga menyampaikan usulan agar tanda terima pengembalian dokumen dapat diatur secara tegas sebagai objek sengketa ke depannya. “Pemeriksaan saksi adalah kunci, Majelis dalam memutus perkara harus didukung dengan kesaksian dan alat bukti yang sah di persidangan agar putusan yang dihasilkan benar-benar mewujudkan keadilan,” jelas Magdalena.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan, Muhammad Nur, menyambut positif ilmu dan wawasan yang diperoleh. Ia memandang bahwa tantangan sengketa pemilihan saat ini semakin kompleks karena bersinggungan erat dengan pemanfaatan teknologi informasi. “Studi kasus dari Jember dan Sikka menyadarkan kita bahwa potensi sengketa bisa bermula dari kelalaian administratif peserta pemilihan terhadap sistem digital. Oleh karena itu, jajaran pengawas dituntut untuk lebih peka dan menguasai alur teknis pencalonan secara menyeluruh,” ungkap Muhammad Nur.
Dinamika sengketa di Jember dan Sikka memberikan pelajaran berharga bagi Bawaslu Pacitan. Kasus ini menunjukkan bahwa kejelian majelis dalam menggali fakta di persidangan, pemahaman mendalam terhadap kepatuhan prosedur, serta evaluasi alat bukti yang komprehensif adalah aspek krusial dalam memutus perkara. Pengalaman dari Jember dan Sikka ini akan menjadi bekal strategis untuk memperkuat langkah dan kesiapan jajaran pengawas di Kabupaten Pacitan.
Penulis : Avi