Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Panwascam, Kordiv HDI Bawaslu Pacitan Sampaikan Perbawaslu Pilkada.

Bimtek Panwascam, Kordiv HDI Bawaslu Pacitan Sampaikan Perbawaslu Pilkada.

Bertujuan untuk memberikan gambaran pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020, Bawaslu Pacitan gelar bimbingan teknis bagi Panitia Pengawas Kecamatan (23-24 Desember 2019) di Parai Teleng Ria Pacitan. Kegiatan ini merupakan masa orientasi bagi Panwascam setelah sebelumnya ditetapkan dan dilantik di Pendopo Kabupaten Pacitan (23/12/2019).

Ada 8 modul bimbingan teknis yang disampaikan pimpinan Bawaslu Kabupaten Pacitan kepada seluruh Panwascam. Kedelapan modul ini merupakan materi pokok pengenalan kepengawasan, sengketa, kebawasluan, kepemiluan dan penindakan pelanggaran. Diharapkan dengan bimtek ini, Panwascam terlantik akan memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilihan Bupati dan wakil bupati Pacitan 2020.

Dalam sambutan pembukaan Bimtek Agus hariyanto, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pacitan menegaskan "Panwascam terlantik ini adalah orang - orang terbaik yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Pacitan untuk mengawal pelaksana pemilukada 2020 yang adil dan berintegritas" Ucapnya.

selain itu dalam sesi materi tentang Pemilu, Pemilihan dan Nilai Dasar Pengawas Agus hariyanto menyampaikan Perbawaslu - Perbawaslu yang digunakan dalam pengawasan Pemilukada serentak tahun 2020. Perbawaslu tersebut diantaranya adalah :

1. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

2. Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

3. Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

4. Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

5. Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

6. Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

7. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

8. Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

9. Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

10. Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

11. Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

12. Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

13. Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota