Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Tahun 2025 Sesi 6
|
Bawaslu Kabupaten Pacitan menghadiri kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Tahun 2025 Sesi 6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, pada hari Selasa, (22/07/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rusmifahrizal Rustam, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya penguatan strategi komunikasi publik dan pelayanan informasi, khususnya melalui pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi pengawasan dan pendidikan kepemiluan.
Bawaslu Provinsi Jatim menugaskan beberapa perwakilan untuk mengikuti kegiatan ini, terdiri dari:
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
Kepala Sekretariat / Koordinator Sekretariat
Staf Pengelola Kehumasan
Staf Pengelola PPID
CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam bidang kehumasan dan pengelolaan data dan informasi publik.
Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Riche Rahmawaty Sumaka, menyampaikan laporan kegiatan. Dalam laporannya, disampaikan bahwa narasumber telah menyiapkan materi yang berfokus pada strategi peningkatan keterlibatan publik, baik melalui pelayanan informasi maupun media sosial.
Narasumber yang hadir dalam sesi ini antara lain:
Miftachul Asror, S.Th.I – Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo
Ach. Mawardi Azkiya – Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Agisma Dyah Fastari, S.Sos – Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sidoarjo
Purnidi Sutrisno, SE – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Sampang
Tema utama diskusi kali ini adalah “Strategi Meningkatkan Keterlibatan Publik Melalui Media Sosial”. Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan bahwa media sosial dan media massa merupakan mitra strategis Bawaslu dalam:
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,
Menyampaikan informasi hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran,
Menanamkan persepsi positif terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa jumlah pengikut (followers) media sosial Bawaslu tidak hanya dipandang sebagai angka statistik, melainkan sebagai indikator keberhasilan membangun komunikasi publik yang partisipatif dan membentuk citra lembaga yang terbuka.
Selain itu, diskusi juga menyoroti pelaksanaan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik (PPID), dengan fokus evaluasi khusus pada implementasi Bawaslu kKbupaten/Kota. Diharapkan sesi ini menjadi wadah refleksi dan perbaikan untuk pelaksanaan PPID di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Harapan Kegiatan ini bertujuan tidak hanya sebagai forum penyampaian materi, namun juga menjadi ruang interaktif bagi peserta untuk memberikan masukan, saran, serta kritik konstruktif, demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dan strategi komunikasi Bawaslu ke depan.