
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Bandar Divisi HP2H dan P2PS beserta Staf dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan,pada hari Kamis, 02 November 2023, Panwaslu Kecamatan Bandar menggelar Rapat Koordinasi dengan Pengawas Desa se kecamatan.di tempat yang lain dari biasanya, di luar kantor, pada Jum’at, 03 November 2023 pukul 13:00 sampai dengan 16:00 WIB.
Rakor tersebut bertujuan menyampaikan hasil rakor sebelumnya antara Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu kabupaten Pacitan agar PKD menginventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu pada tahapan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 03 November 2023 untuk diidentifikasi khususnya APS yang menyerupai APK untuk direkomendasikan kepada pihak terkait agar menertibkannya, sehingga sebelum memasuki masa kampanye tidak ada lagi APS mirip APK yang memuat unsur komulatif kampanye, yaitu visi-misi, program, citra diri dan ajakan dari Calon Anggota Legislatif maupun Parpol peserta pemilu terpasang di tempat umum.
Sesuai PKPU 15 Tahun 2023 yang selanjutnya diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023 pasal 79 angka 3 dan 4 disebutkan bahwa pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye (BK) kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol Peserta Pemilu di Luar Masa Kampanye Pemilu.
Rapat dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, Arif Munawan, menyampaikan kepada yang hadir, bahwa Pemilu sudah memasuki tahapan krusial, agar semua jajaran meningkatkan kesigapan dalam kerja pengawasan sesuai tupoksi dan kapasitasnya masing-masing.
Sedangkan Kordiv. HP2H, berpesan agar pengawasan selalu mengedepankan Pencegahan serta selalu melaporkan hasilnya dalam Form A dengan deskripsi yang memuat 5W 1H, juga mempublikasikannya pada media sosial agar rekam jejaknya diketahui oleh khalayak ramai.
Rakor memasuki acara inti, materi oleh Kordiv. P2PS menyampaikan hasil Rakor dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan terkait inventarisasi APS yang menyerupai APK. kepada Pengawas Desa tentang teknis inventarisasi dan pelaporannya untuk ditindaklanjuti.