Diskusi Hukum Selasa Seri 2, Bawaslu Pacitan Perdalam Pemahaman Postur Penyelenggara Pemilu
|
Pacitan, 10 Februari 2026 — Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri 2 bertajuk “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Muhammad Nur, bersama jajaran staf sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari agenda konsolidasi demokrasi, khususnya dalam memperdalam pemahaman mengenai posisi, fungsi, dan relasi kelembagaan antarpenyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dilanjutkan arahan dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, serta pengantar materi oleh Analis Hukum Madya Bawaslu Jawa Timur, Lucia Billem.
Dalam arahannya, Dewita Hayu Shinta menegaskan pentingnya tindak lanjut perintah konsolidasi demokrasi dari Bawaslu RI. Ia juga menekankan perlunya pengemasan kegiatan dalam bentuk laporan yang utuh dan sistematis, penguatan konsolidasi internal selain eksternal, serta kewajiban koordinasi dan pelaporan agenda kedinasan secara tertib.
Diskusi menghadirkan narasumber dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota, yakni Siti Mudawiyah (Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang), Zekkiuddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo), serta Putut Gunawarman (Anggota Bawaslu Kota Probolinggo).
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP. KPU dan Bawaslu menjadi dua aktor utama yang perannya paling terlihat dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan, penyusunan regulasi teknis, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan hasil pemilu. Sementara itu, Bawaslu memiliki postur sebagai lembaga pengawas yang menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penanganan pelanggaran seperti politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur negara, serta pembinaan jajaran pengawas di seluruh tingkatan.
Hubungan antara KPU dan Bawaslu berada dalam kerangka checks and balances. KPU berfokus pada pelaksanaan tahapan, sedangkan Bawaslu memastikan proses tersebut berjalan secara bersih, adil, dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap dapat semakin memperkuat pemahaman kelembagaan dan meningkatkan profesionalitas jajaran, khususnya dalam menjalankan fungsi hukum dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berintegritas.