Evaluasi Pemberian Keterangan Tertulis : Ada 3 Hal yang Harus Dipersiapkan
|
Bertujuan untuk meningkatkan keahlian Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Jatim Gelar Rakor Evaluasi Penulisan Keterangan Tertulis sesuai dengan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018. 6 s.d 8/11/2019 bertempat di Surya Hotel & Cottages Pasuruan.
Koordinator Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa bagi 19 Kab/Kota di Jawa Timur yang akan menghadapi Pilkada harus mempersiapkan diri. Karena, dapat dimungkinkan bisa terjadi PHPU.
Purnomo juga menyampaikan bahwa ada 3 hal yang harus dilakukan dan dipahami dalam pemberian keterangan tertulis. Pertama, Persiapan alat bukti. Kedua, penyusunan keterangan terlulisnya. Ketiga, persiapan dan pelaksanaan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Pada Kesempatan tersebut juga disinggung pengalaman yang telah dilalui oleh Bawaslu se-Jawa Timur dalam menghadapi PHPU di Pemilu 2019 kemarin. “Kami semua telah berjuang berdarah-darah dan saya ukur efford teman-teman dari proses persiapan hinga persidangan telah berusaha semaksimal mungkin”. Ungkap Purnomo
Tak lupa Purnomo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Kab/Kota di Jatim. Sehingga pada Bawaslu Award yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI kemarin, Bawaslu Jatim terpilih sebagai pemberi keterangan tertulis terbaik di Mahkamah Konstitusi. “Saya berharap, kita bisa memberikan hal yang jauh lebih baik lagi dalam pemberian keterangan tertulis selanjutnya” ungkap Pria kelahiran Surabaya itu dalam penutupan materinya. (Tim Humas Bawaslu Pacitan)