Jelang Pleno PDPB, KPU dan Bawaslu Pacitan Samakan Persepsi Data Pemilih
|
Pacitan, 1 Oktober 2025 – Penyamaan persepsi menjelang pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 menjadi tujuan utama kunjungan dan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan. Pertemuan berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan pada Rabu (1/10/2025).
Dalam koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan menyerahkan surat balasan atas tindak lanjut imbauan PDPB dan saran perbaikan yang sebelumnya diberikan oleh Bawaslu. Selain itu, kedua lembaga juga membahas hasil verifikasi lapangan atau coklit terbatas (coktas) yang telah dilaksanakan pekan sebelumnya.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pacitan, Anang Ma’ruf, menegaskan bahwa setiap masukan dari Bawaslu selalu ditindaklanjuti dengan berlandaskan aturan yang berlaku.
“Terkait saran perbaikan yang diberikan Bawaslu, kami sudah menindaklanjutinya sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta ketentuan lainnya. Prinsipnya, semua proses harus taat pada regulasi,” ujar Anang.
Ia menambahkan, KPU Pacitan berharap rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025 dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga menghasilkan data pemilih yang valid dan siap digunakan dalam tahapan pemilu berikutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto, menekankan pentingnya bukti pendukung dalam memberikan saran perbaikan.
“Pada dasarnya, Bawaslu tidak bisa memberikan saran perbaikan tanpa bukti pendukung. Misalnya untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, dokumennya memang tidak selalu berupa akta kematian, sebagian hanya berdasarkan surat keterangan desa,” jelas Agus.
Pertemuan koordinasi ini dihadiri oleh Divisi Rendatin KPU Kabupaten Pacitan, Anang Ma’ruf, bersama Kepala Subbagian Rendatin, yang disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, beserta jajaran komisioner dan staf.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 dapat berjalan transparan, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis, Foto, dan Editor: Imam Syahroni