Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Penagakan Hukum Pilkada, Bawaslu Pacitan Bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)

Kawal Penagakan Hukum Pilkada, Bawaslu Pacitan Bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)

Bertujuan Untuk Membahas Pengakan Hukum Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Bawaslu Pacitan Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Polres Pacitan Dan Kejaksaan Negeri Pacitan (24/02/2020).

Rapat ini membahas peraturan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. yakni struktur, tujuan dan Fungsi dalam mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan.

Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus berharap dalam pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Pacitan mengoptimalkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan dan Polres Pacitan “Keberadaan Sentra Gakkumdu sangat penting, khususnya unsur kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pendampingan dan pembahasan bersama dalam Sentra Gakkumdu menjadi berkualitas atas keberadaan penyidik dan jaksa, karena masukan-masukan pandangan hukum penyidik dan jaksa sangat membantu pengawas dalam menyusun kajian, “tutur dia.

untuk Personil. pihak Koplisian dan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu pada prinsipnya mengikuti komposisi yang diatur dalam peraturan bersama dan tentunya siap menjadi mitra dan bekerja maksimal dalam penanganan tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pacitan tahun 2020.

Sebagai Informasi, Struktur Gakkumdu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020 terdiri dari Penasehat, Pembina, Koordinator dan Anggota. Setelah terbentuk Penasihat, Pembina, Koordinator dan Anggota berasal dari unsur Kejaksaan sejumlah 7 orang, Kepolisian 9 Orang dan Bawaslu 9 Orang.