Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Timur Lakukan Supervisi dan Monitoring di Bawaslu Pacitan

supermon

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf, bersama staf melakukan kegiatan supervisi dan monitoring (supermon) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Selasa (8/7/2025).

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf, bersama staf melakukan kegiatan supervisi dan monitoring (supermon) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Selasa (8/7/2025).

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, beserta jajaran pimpinan dan sekretariat. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, serta memastikan pengelolaan administrasi dan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Dalam arahannya, Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan supermon merupakan bagian dari pembinaan dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menjaga kualitas kinerja kelembagaan.

“Supermon ini penting untuk melihat langsung implementasi kebijakan, mengevaluasi kinerja, serta mengidentifikasi persoalan-persoalan yang mungkin dihadapi di lapangan,” ungkap Yusuf.

Selama kegiatan berlangsung, tim Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek, termasuk tata kelola administrasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penatausahaan keuangan, serta kinerja kepegawaian dan arsip.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, menyambut baik pelaksanaan supermon ini. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan penguatan dari Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu kabupaten/kota dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi kunjungan ini sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Semoga hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kinerja kami ke depan,” ujar Syamsul.

Dengan adanya kegiatan supervisi dan monitoring ini, diharapkan kinerja Bawaslu Kabupaten Pacitan semakin optimal, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,