Muhammad Nur Ikuti Diskusi Hukum Seri #4 Bawaslu Jatim Bahas TSM dan Politik Uang Berdasarkan Putusan MK
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Muhammad Nur, mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri #4 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.
Diskusi bertajuk "Sharing Session Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta Politik Uang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024" ini menghadirkan narasumber dan peserta dari jajaran Bawaslu se-Jawa Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani perkara TSM dan politik uang yang menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan Pilkada. Putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara dijadikan bahan studi kasus dalam diskusi ini.
Dalam sesi tersebut, para peserta membahas secara mendalam bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai dan memutus dugaan pelanggaran TSM yang berdampak pada hasil pemilihan, serta bagaimana unsur politik uang menjadi faktor penentu dalam pertimbangan hukum.
Muhammad Nur menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkaya wawasan dan memberikan referensi konkret dalam menghadapi potensi pelanggaran, khususnya dalam menangani pelanggaran yang bersifat sistemik dan masif.
“Diskusi ini memberi gambaran bagaimana proses pembuktian dan penanganan TSM dan politik uang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini sangat bermanfaat untuk persiapan pengawasan ke depan,” ujarnya.
Dengan mengikuti forum seperti ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan pemilu demi mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.