Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bandar Pastikan Penyelenggara Jalani Rapid Test Sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19

Panwaslu Kecamatan Bandar Pastikan Penyelenggara Jalani Rapid Test Sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pacitan tahun 2020. Panwaslu Kecamatan Bandar pastikan Penyelenggara (Jajaran Badan Ad-Hoc) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan melaksanakan rapid test untuk seluruh penyelenggara yang terlibat. Minggu (11/7/2020) di Pendopo Kecamatan Bandar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar mengatakan bahwa antusiasme dari jajaran Badan Ad-hoc KPU Pacitan ini sangatlah tinggi. “semua  menjalani rapid test dengan penuh semangat, terbukti dengan antrian yang panjang memenuhi area gedung kecamatan,  pesertanya mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)”. Ucap Arif Munawan.

Lebih lanjut arif mengatakan bahwa, sebelum PPDP turun ke lapangan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tanggal 15 Juli s.d 13 Agustus 2020 nanti. Seluruh PPDP harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Dan semua Jajaran badan ad-hoc KPU Kabupaten Pacitan yang ada di Kecamatan Bandar tersebut hadir semua. 

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PPK Bandar, bahwa rapid tes yang pertama ini dilakukan untuk  PPK,  PPS dan PPDP. “Untuk rapid tes selanjutnya bagi KPPS dan anggota menunggu petunjuk dari KPU Kabupaten Pacitan menjelang hari pemungutan suara. Yakni dilaksanakan setelah KPPS terbentuk kira-kira bulan November," Ujar Susanto.