Penjelasan Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin : ASN Yang Suami/Istri Paslon Kepala Daerah
|
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi suami atau istri pasangan calon kepala daerah, diperkenankan mendampingi selama tahapan Pilkada berlangsung, sekalipun ada ketentuan yang harus ditaati.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin mengatakan, memang ada ketentuan bagi semua ASN yang memiliki suami atau istri sebagai pasangan calon kepala daerah saat mendampingi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE)MenPan dan RB No. 18 tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN Yang Memiliki Pasangan (Suami/istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
“Bagi pegawai, ASN yang memiliki pasangan sebagai calon diperkenankan mendampingi suami atau istri selama tahapan dengan beberapa ketentuan,” kata Syamsul, 03/09/2024
Adapun isi Surat Edaran dimaksud yaitu:
Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalan kepada masyarakat.
- diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
- diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.
- tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
- tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
- tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden; dan
- tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
Menurut Syamsul di perhelatan Pilkada Pacitan 2024 ini, memang ada ASN aktif yang suaminya maju sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Bawaslu akan menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana aturan yang ada. Terutama memberikan pemahaman aturan dan melakukan pencegahan atas kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran,” tegas Syamsul.