Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Arah Pengawasan 2026, Bawaslu Kabupaten Pacitan Ikuti Rapat Kebijakan Strategis se-Jawa Timur

20 Januari

Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen memperkuat kualitas pengawasan pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara daring pada Selasa hingga Jumat, 20–23 Januari 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kebijakan ini menjadi rujukan strategis dalam menyelaraskan arah pengawasan yang terukur, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap penguatan demokrasi.

Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan strategis pengawasan yang selaras dengan indikator kinerja utama serta responsif terhadap dinamika dan potensi kerawanan di masing-masing daerah.

Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan ini melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Hariyanto, bersama Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Marji Wegoyono, didampingi staf. Kehadiran tersebut menegaskan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam mengimplementasikan kebijakan strategis pengawasan secara optimal pada tahun 2026.

Rapat diikuti oleh 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selama empat hari pelaksanaan, masing-masing daerah secara bergiliran memaparkan kebijakan strategis pengawasan yang akan dijalankan, dengan fokus pada pencegahan pelanggaran, penguatan partisipasi masyarakat, serta optimalisasi peran kehumasan.

Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendorong terwujudnya keseragaman arah kebijakan pengawasan tanpa mengabaikan karakteristik dan kerawanan lokal di setiap daerah. Penyampaian kebijakan strategis tersebut juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjawab indikator kinerja utama yang telah ditetapkan secara nasional.

Bawaslu Kabupaten Pacitan memandang kegiatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawas pemilu di Jawa Timur. Dengan perencanaan strategis yang terukur dan berbasis indikator kinerja, pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan diharapkan semakin efektif, partisipatif, dan berintegritas, sejalan dengan mandat undang-undang dan kepercayaan publik.