Perkuat Literasi Demokrasi, Agus Hariyanto Moderatori Diskusi Penataan Dapil pada Forum Humas dan Datin Jatim 2026
|
Pacitan, 19 Februari 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan bertajuk “Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja kehumasan dan pengelolaan data informasi Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu, sekaligus menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat edukasi demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto, dipercaya memandu jalannya diskusi sebagai moderator. Peran tersebut mencerminkan kontribusi aktif Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam mendukung penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat provinsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta staf sekretariat. Forum ini secara khusus membahas proses penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi sebagai bagian penting dalam menjaga hak konstitusional pemilih dan prinsip keadilan representasi.
Dalam pengantarnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetiyowati, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengupas secara komprehensif mekanisme penetapan Dapil agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa edukasi terkait regulasi Dapil perlu terus diperkuat karena isu tersebut memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, menjelaskan bahwa penyusunan Dapil merupakan tugas strategis yang harus berpedoman pada tujuh prinsip dasar penataan Dapil. Prinsip tersebut bersifat dinamis dan menyesuaikan perkembangan wilayah serta kondisi demografis. Ia mencontohkan perubahan Dapil di Tulungagung pada Pemilu 2019 sebagai bentuk penyesuaian yang dilakukan secara cermat sesuai prinsip tersebut.
Choirul Umam juga menyampaikan bahwa KPU RI saat ini melakukan efisiensi dalam tahapan Pemilu, termasuk penyesuaian durasi pelaksanaan. Meski demikian, penyusunan dan publikasi rancangan Dapil tetap dilakukan secara matang agar partai politik memiliki kepastian wilayah sebelum masa kampanye dimulai. Langkah ini diambil guna menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pemilu.
Dari perspektif pengawasan, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menekankan pentingnya pengawasan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip keadilan suara. Ia memaparkan dasar hukum kewenangan KPU dalam penetapan Dapil serta potensi penambahan kursi DPRD Kota Surabaya seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang telah melampaui tiga juta jiwa.
Novli menegaskan bahwa meskipun regulasi penataan Dapil telah cukup jelas, praktik di lapangan tetap memerlukan pengawasan yang cermat dan dilakukan sejak dini. Hal ini penting untuk mencegah adanya kepentingan politik yang dapat memengaruhi keadilan representasi pemilih.
Secara keseluruhan, forum “Cangkrukan Demokrasi” ini menegaskan bahwa pengawasan dan partisipasi masyarakat memiliki peran vital dalam memastikan proses penataan Dapil berjalan secara adil dan transparan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam memperkuat literasi kepemiluan serta menjaga kualitas demokrasi di Jawa Timur.