Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pacitan Gandeng BEM STKIP PGRI Pacitan dalam Penguatan Literasi Kepemiluan dan Partisipasi Masyarakat
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Literasi Kepemiluan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Pacitan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, pengawasan partisipatif, serta peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, S.Th.I., M.Pd. dalam sambutan dan arahannya, menyampaikan bahwa pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas, termasuk mahasiswa sebagai kelompok pemilih yang memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi.
“Bawaslu perlu membangun sinergi dengan kelompok-kelompok pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat literasi kepemiluan dan membangun kesadaran demokrasi di kalangan mahasiswa,” ujar Syamsul.
Mahasiswa berperan sebagai agent of change yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Organisasi mahasiswa seperti BEM juga diharapkan mampu menjadi wadah penyampaian gagasan serta menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan kepada lingkungan kampus.
Syamsul juga mendorong adanya keberlanjutan kerja sama antara Bawaslu dan mahasiswa melalui pengawasan partisipatif. Menurutnya, informasi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu perlu terus disampaikan kepada mahasiswa lainnya melalui penyebaran informasi dari lingkungan terdekat (gepok tular), sehingga pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan dapat berkembang lebih luas.
Peserta mengikuti pretest yang dipandu oleh Muhammad Ifan Zahroni. Hasil pretest menunjukkan bahwa masih terdapat peserta yang belum memahami secara menyeluruh mengenai materi kepemiluan, meskipun terdapat peserta yang memperoleh nilai sempurna yang mana sebelumnya pernah mengikuti kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu. Hal ini menunjukkan keberhasilan sosialisasi yang telah dilaksanakan.
Pemaparan materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, Fajar Dino Prawika, dengan dipandu oleh moderator Desi Pipian Pujakusumo selaku Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum. Materi yang disampaikan membahas mengenai pengawasan partisipatif dan penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam pemaparannya, Fajar Dino Prawika menyampaikan bahwa generasi muda, khususnya Generasi Z, memiliki karakter kritis dan cerdas sehingga perlu difasilitasi melalui pendidikan kepemiluan. Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
“Mahasiswa memiliki posisi strategis karena mampu memengaruhi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif menjadi penting agar mahasiswa tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga ikut mengawal proses demokrasi,” ujar Fajar.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan mengenai peran penyelenggara pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP. Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pengawasan partisipatif, seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif, Pojok Pengawasan, dan Forum Warga Pengawasan Partisipatif.
Fajar juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan menggunakan hak pilih, mengikuti tahapan pemilu secara aktif, melakukan pemantauan atau pengawasan, serta melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Sumber penanganan pelanggaran dapat berasal dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sesi diskusi tanya jawab, dibahas berbagai hal terkait keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, serta perbedaan antara kritik terhadap penyelenggaraan pemilu dengan dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa mahasiswa dapat berperan aktif melalui peningkatan literasi kepemiluan, penyampaian informasi yang benar, serta pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Sebagai bahan evaluasi, peserta mengikuti posttest menggunakan platform Wayground. Hasil posttest menunjukkan peningkatan pemahaman signifikan peserta dibandingkan hasil pretest sebelumnya. Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa materi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, pengawasan partisipatif, serta penanganan pelanggaran pemilu dapat dipahami oleh peserta.
Melalui kegiatan Penguatan Literasi Kepemiluan dan Partisipasi Masyarakat ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap mahasiswa STKIP PGRI Pacitan dapat menjadi bagian dari penguatan demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Kolaborasi antara Bawaslu dan mahasiswa diharapkan terus berkembang sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilu yang berintegritas.