Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Perlindungan Hukum Pengawas Pemilu, Bawaslu Pacitan Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Pengawasan Pemilu” di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang penguatan pemahaman jajaran Bawaslu mengenai pentingnya layanan advokasi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin. Dalam sambutannya, Syamsul Arifin menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan keseimbangan antara kekuasaan dan hukum. Kekuasaan yang berjalan tanpa batasan hukum dapat berpotensi melahirkan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, sementara hukum membutuhkan kesadaran bersama agar dapat berjalan secara efektif.

“Konsolidasi Demokrasi terkait Advokasi Hukum ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, hukum memiliki peran penting sebagai pengarah dan pengendali kekuasaan. Kekuasaan tanpa hukum dapat menjadi otoriter dan tirani, sedangkan hukum tanpa kekuasaan akan menjadi tumpul,” ujar Syamsul.

Diskusi menghadirkan Lendra Tendy Wibowo sebagai Pegiat Pemilu yang sebelumnya pernah menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan. Ia membagikan pengalaman dan perspektifnya mengenai dinamika pengawasan Pemilu di tingkat akar rumput. Menurutnya, tantangan pengawasan Pemilu selain dari segi penerapan regulasi, juga terdapat tantangan kondisi sosial masyarakat yang memiliki beragam latar belakang dan pilihan politik.

“Kalau sudah memiliki rasa suka terhadap pilihan politik tertentu, terkadang seseorang akan melakukan berbagai cara untuk memengaruhi orang lain. Kondisi seperti ini sering terjadi di tingkat akar rumput. Karena itu, jajaran pengawas perlu memahami bahwa mereka memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas pengawasan sekaligus memperoleh pendampingan ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Lendra.

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Asrul Jati Nugroho, Staf Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum, peserta membahas berbagai persoalan yang sering muncul dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Salah satunya mengenai cara menghadapi fanatisme masyarakat serta laporan atau informasi yang belum memiliki dukungan bukti yang cukup.

Menanggapi hal tersebut, Harni Setia Hidayanti, Staf Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyampaikan pertanyaan mengenai strategi menghadapi fanatisme dan informasi yang belum jelas kebenarannya. Lendra menjelaskan bahwa pendekatan komunikasi tetap diperlukan dengan memperhatikan karakter masyarakat setempat, namun tetap berpedoman pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku di Bawaslu. Menurutnya, hubungan sosial yang dekat di tingkat kecamatan dapat menjadi pendekatan dalam menjaga komunikasi, selama tidak mengurangi independensi dan profesionalitas pengawas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, Fajar Dino Prawika, menyampaikan pentingnya jajaran Pengawas Pemilu memahami prosedur serta kewenangan dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, tertib administrasi dan dokumentasi setiap proses pengawasan menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai dinamika maupun persoalan hukum yang dapat muncul di lapangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 memberikan landasan hukum bagi jajaran Pengawas Pemilu melalui mekanisme layanan Advokasi Hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Menurutnya, keberadaan layanan ini memberikan dukungan bagi pengawas yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas pengawasan.

Dengan diselenggarakannya Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap jajaran Pengawas Pemilu semakin memahami pentingnya layanan Advokasi Hukum sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang profesional dan berintegritas.