Lompat ke isi utama

Berita

PPKD dan PTPS Pilkada 2020 Kecamatan Tulakan Wajib Melek IT

PPKD dan PTPS Pilkada 2020 Kecamatan Tulakan  Wajib Melek IT

Sosok pengawas tangguh menjelang Pilkada 2020 dibahas pada Rapat Komisioner dan Staf Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Sabtu (08/2). Kebutuhan Panitia Pengawas Desa/Keluarahan (PPKD) ini menurut Paeran Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Data Informasi, sejalan dengan kebutuhan  lebih kurang 16 orang panitia pengawas kelurahan dan desa (PPKD) pada Pilkada 2020.

Rinciannya, 16 orang PPKD tingkat Desa, dan 116 Pengawas TPS. “Jumlah pengawas TPS, tidak menutup kemungkinan bisa berubah. Bergantung berapa jumlah TPS yang akan ditetapkan KPU Kabupaten Pacitan,” kata Paeran.
Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Panwas Kecamatan dan PPKD, dibentuk satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pilkada dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada selesai. Sedangkan pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Selain syarat usia, pendidikan hingga ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan, calon PPKD wajib  melek  IT. Artinya, minimal yang bersangkutan mahir dalam mengoperasikan komputer. “Di samping  melek  IT, seorang pengawas juga diharapkan bisa mengendarai kendaraan bermotor. Alasannya, wilayah pengawasannya luas, topografi didominasi perbukitan jadi butuh mobilitas yang handal,” paparnya.

Tidak hanya itu, untuk mendukung tugas pengawasan di lapangan nantinya, seorang pengawas juga dituntut memiliki kemampuan dalam menulis narasi kejadian atau lebih dikenal dengan Form A. "Mengingat, laporan hasil pengawasan wajib dipaparkan kepada jajaran pengawas di atasnya dalam bentuk formulir pengawasan yang berisi catatan dan uraian singkat kejadian." Pungkasnya kepada pewarta.