Lompat ke isi utama

Berita

Reses Komisi II DPR RI Ke Bawaslu Pacitan, Johan Budi Inginkan Undang Undang Pemilu Disusun Untuk Jangka Panjang

Reses Komisi II DPR RI Ke Bawaslu Pacitan, Johan Budi Inginkan Undang Undang Pemilu Disusun Untuk Jangka Panjang

Bertujuan untuk menyerap aspirasi dari Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pacitan. Johan Budi selaku anggota Komisi II DPR RI kunjungi Bawaslu Pacitan. 29/12/2019/Pagi.

Ketua Bawaslu Pacitan juga menyampaikan beberapa usulan kepada Johan Budi terkait revisi undang-undang Pilkada. Ada beberapa usulan terkait kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi Pilkada. Pertama, menurut UU 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota telah menjadi permanen. Namun, sampai saat ini belum menjadi satker. Kepala Sekretariat (Sekretaris) statusnya masih dipekerjakan ke Bawaslu Kabupaten, sehingga tugas pokoknya masih ada di Induk Dinasnya. Kedua, Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada hanya melalui Musyawarah padahal di Undang-Undang Pemilu sudah melalui proses Adjudikasi.

Kemudian penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada hanya Rekomendasi dari Bawaslu ke KPU sedangkan di Pemilu sudah melalui Majelis Pemeriksa. Dalam Pengawasan Pencalonan Bawaslu tidak mendapat dokumen Persyaratan Calon  maupun dokumen Syarat Pencalonan. Sehingga Bawaslu Kabupaten ada kesulitan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan Persyaratan Calon maupun Persyaratan Pencalonan.

Dalam UU Pilkada disebutkan sanksi pidana disertai dengan sanksi pembatalan sebagai calon apabila politik uang itu dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematif  dan Masif). “Agar adanya efek jera kiranya ada perubahan, calon yang terbukti melakukan politik uang selain dikenakan saksi pidana juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon walaupun politik uang tidak dilakukan secara TSM” ungkap Berty Stefanus kepada anggota komisi II DPR RI tersebut. 

Sementara itu, Johan Budi menanggapi bahwa apa yang diusulkan akan dibahas di Komisi II karena memang tidak sinkronnya UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan UU Pilkada. Selain itu Johan Budi juga berpesan bahwa Bawaslu harus benar-benar independen sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan tegas tanpa pengaruh dari pihak manapun. “Karena untuk menghasilkan pemimpin yang baik dihasilkan dari proses yang baik pula sehingga bagaimana Bawaslu bisa memerankan perannya dengan baik” ungkap Pria yang pernah menjadi Jubir KPK tersebut.

Harapannya penyusunan Undang-Undang Pemilu harus mulai diorientasikan pada Undang-Undang untuk kepentingan jangka panjang, bukan hanya berlaku 5 tahunan saja.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Pacitan juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pilkada 2020, Bawaslu Pacitan telah melantik 36 anggota Panwascam pada tanggal 23 Desember 2019. Kemudian dilakukan Bimtek selama 2 hari pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2019.