Sekolah Rakyat Bawaslu Pacitan Bahas Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan kegiatan Sekolah Rakyat (SR) dengan tema “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Senin (5/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Pacitan dalam memahami strategi pengawasan PDPB, khususnya dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Pengantar disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Hariyanto. Ia menyampaikan pentingnya membangun kesadaran bahwa setiap amanah kelembagaan perlu dijalankan dengan rasa syukur dan tanggung jawab. Menurutnya, rasa syukur menjadi fondasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, dalam arahan dan pembukaannya mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan membutuhkan keteladanan, kesabaran, dan konsistensi. Ia menyampaikan bahwa nilai-nilai tersebut dapat menjadi penguat bagi jajaran pengawas dalam menghadapi berbagai tantangan kelembagaan.
“Tugas pengawasan membutuhkan konsistensi dan integritas dari seluruh jajaran. Kerja pengawasan harus terus dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Syamsul.
Dalam penyampaian materi, Shinta Meidiawati Algadri menjelaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu berperan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa PDPB bertujuan memperbarui data pemilih secara faktual dan administratif, mengurangi potensi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih, serta menjaga validitas dan akurasi data yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah potensi permasalahan dalam data pemilih, seperti data ganda, NIK tidak valid, pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, pemilih yang belum memenuhi syarat, masyarakat yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih, perubahan domisili, hingga perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai persoalan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan PDPB. Salah satu pembahasan mengenai metode sampling dalam uji petik serta mekanisme penentuan sampel serta rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Dengan pelaksanaan Sekolah Rakyat kali ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap jajaran semakin memahami strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih secara komprehensif. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mampu mendukung kerja pengawasan yang lebih akurat dan berorientasi pada perlindungan hak pilih masyarakat.