Lompat ke isi utama

Berita

Setelah Diaktifkan Kembali, Panwaslu Ad-Hoc di Kabupaten Pacitan Langsung Tancap Gas

Setelah Diaktifkan Kembali, Panwaslu Ad-Hoc di Kabupaten Pacitan Langsung Tancap Gas

Data yang real dan akuntabel merupakan sebuah tolak ukur dalam menjalankan suatu aktivitas, yang mana berfungsi untuk meminimalisir jalannya aktivitas dari ketidaksesuaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Hal itu juga berlaku bagi data yang ada di setiap tahapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pacitan.  Data Bawaslu Pacitan merupakan landasan untuk menyampaikan informasi yang valid dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pasca diaktifkan kembali Panwaslu Ad-Hoc di Kabupaten Pacitan langsung tancap gas lakukan pengawasan dan digitalisasi data setiap tahapan pemilihan. Rabu, 8/06/2020

Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Pacitan mengungkapkan bahwa, proses digitalisasi data yang telah dilakukan oleh Bawaslu Pacitan sangatlah mendukung kinerja pengawasan dalam pelaksaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020.”Proses digitalisasi data ini tidak hanya dilakukan oleh bawaslu di lingkungan kabupaten saja, akan tetapi sampai ke tingkat bawah mulai dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa hingga nanti  juga akan diterapkan ke Pengawas TPS”, Ungkap Agus Hariyanto 

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa data dan informasi merupakan suatu hal yang paling fundamental dalam pelaksaan pengawasan. Dimana jajaran bawaslu ad-hoc dituntut untuk selalu mendokumentasikan dan mendigitalisasikan datanya dengan baik dan terstruktur bukan hanya berfungsi sebagai jejak administrasi saja akan tetapi juga sebagai alat bukti pengawasan apabila terjadi sengketa pemilihan.

Sebagai informasi terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pacitan sudah menghasilkan 23 Form Pengawasan dari tahapan Pelantikan PPS dan Pembentukan PPDP dan kegiatan pengawasan lainnya. Ada 5 Berita Acara yang membuktikan bahwa telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno. Ada 61 jenis undangan yang diterima. Ada 39 Notulen yang membuktikan telah dilakukan rapat baik rapat biasa maupun rapat koordinasi serta berbagai dokumen- dokumen penting lainnya yang menunjukkan kinerja hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan.

Selain itu, dengan adanya aplikasi terbaru yang diciptakan oleh Bawaslu Pacitan yaitu SIPEDIH juga sangat memudahkan tabulasi dan dokumentasi data.

Harapannya semoga proses digitalisasi data dan dokumentasi di Bawaslu Pacitan dan jajarannya ini semakin kedepan semakin membaik dan menghasilkan suatu data dan informasi yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).