Lompat ke isi utama

Berita

Wilayah Perbatasan Jadi Titik Krusial Pengawasan Panwaslu Bandar

Wilayah Perbatasan Jadi Titik Krusial Pengawasan Panwaslu Bandar

Dalam tahapan Coklit yang oleh Petugas Data Pemilih (PPDP) yang merupakan bentukan dari KPU. Harus ada pendampingan dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk pengawasannya. Panwaslu Kecamatan Bandar beserta jajarannya Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2020 di titik krusial perbatasan. Rabu, 05/08/2020.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kecamatan Bandar, Setiyono yang melakukan monitoring langsung dan mendampingi PKD dalam mengawasi kerja PPDP menjelaskan, jajaran pengawas akan melekat pada PPDP yang melakukan coklit dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Panwas meminta data pemilih dalam formulir model A-KWK kepada KPU.

"Untuk setiap TPS terdapat satu orang PPDP yang akan bekerja dengan mendatangi rumah pemilih dan melakukan coklit terhadap daftar pemilih yang terdapat dalam formulir A- KWK dengan e KTP, suket atau kartu keluarga," kata Setiyono.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diwaspadai dalam penyusunan pemutakhiran data pemilih. Yakni, dimungkinkan PPDP tidak melakukan coklit ke lapangan dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak diumumkan petugas.

Ada titik krusial yang menjadi sorotan pengawasan. Karena wilayah kecamatan Bandar berbatasan dengan kabupaten lain bahkan dengan wilayah Provinsi Jawa Tengah. yakni desa bangunsari berbatasan dengan wilayah kabupaten ponorogo juga berbatasan dengan wilayah propinsi Jawa Tengah. Desa Jeruk berbatasan dengan kecamatan Nawangan juga berbatasan dengan wilayah Propinsi Jawa Tengah. Desa Watupatok berbatasan dengan wilayah Kabupaten Ponorogo,”jelasnya.

Di lain kesempatan, Arif Munawan selaku Ketua Panwaslu Bandar yang juga melakukan audit pengawasan di wilayah rawan tersebut mengatakan, Ada empat fokus utama kami dalam melakukan pengawasan. “Yakni keakuratan, pemuktahiran, komprehensif dan transparan. Upaya ini dilakukan, agar kualitas daftar pemilih Pilkada 2020 bisa semakin baik. Karena, salah satu indikator kualitas Pilkada itu adalah daftar pemilih yang berkualitas,” kata Arif.

"Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam coklit, misalnya PPDP yang bekerja tidak langsung mendata dari rumah ke rumah pemilih agar melaporkan ke Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa setempat," pungkasnya.