Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Bersama Satpol PP Tertibkan APK Langgar Peraturan Kampanye Dan Perda

Bawaslu Pacitan Bersama Satpol PP Tertibkan APK Langgar Peraturan Kampanye Dan Perda

Gerakan masal penertiban alat peraga kampanye (APK) bertajuk “Jatim Tertib APK Serentak 12 Desember 2018 yang diprakarsai Bawaslu Provinsi Jawa Timur, benar-benar menuai hasil. Terbukti di Kabupaten Pacitan sedikitnya 82 Alat Perga Kampanye ( APK ) melanggar ketentuan terjaring dalam razia yang digelar secara serentak dalam semalam (Kamis, 13/12/2018) di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefanus HRW,S.H. menjelaskan, dalam giat penertiban 
pihaknya menerjunkan 2 (dua) tim utama yang terdiri dari para personil Bawaslu kabupaten dan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  Bawaslu Kabupaten Pacitan juga menginstruksikan kepada  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilu Desa/Kelurahan (PPKD) untuk melengkapi aksi massal tersebut.

“Razia  ini kita  mulai  sejak  pukul 19.00 WIB. Diawali  dengan proses apel ceremonial yang dipusatkan di Halaman  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Kita bagi dalam 2 tim yang bergerak ke arah wilayah Barat dan wilayah Timur Pacitan. Di wilayah Barat, dari unsur Satpol PP dengan Koordinator Bpk. Syamsul dan dari Bawaslu langsung di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Bpk. Berty Stefanus HRW,S.H. Di wilayah  Timur, dari unsur Satpol PP dengan koordinator  Sukirman dan dari unsur Bawaslu Kabupaten Pacitan oleh Kordiv PHL Sulami,S.Pd.I”

Disamping itu Bawaslu Kabupaten Pacitan menngistrukan kepada Panwascam untuk melakukan giat   yang sama bersama Tramtib Kecamatan masing-masing di seluruh  wilayah Kabupaten Pacitan.

“Ada 82 Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang ditemukan melangar ini sebagian besar terdiri dari baliho dan sebagian lain adalah sepanduk. Rata-rata pelangaran adalah pemasangan di tiang-tiang listrik,telepon dan di paku di pepohonan.” tambah Berty Stevanus HRW,S.H.

“Tim yang diterjunkan adalah tindak lanjut hasil koordinasi Satpol PP Kabupaten Pacitan dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam rangka penertiban APK yang melangar Peraturan tentang Kampanye Khususnya pemasangan APK. ” tambah Syamsul Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Pacitan.