Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Ikuti Rapat Daring Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti rapat daring persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur guna menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Rapat dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Kordiv Humas Datin Bawaslu Prov Jatim. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran Bawaslu dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara konsisten dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Monitoring dan Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya sistematis untuk memastikan bahwa seluruh informasi publik dikelola dengan baik, dapat diakses, dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Pacitan yang diwakili oleh Plt Kepala Sekretariat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyimak paparan teknis terkait indikator penilaian, mekanisme penilaian mandiri melalui Aplikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta dokumen-dokumen pendukung yang harus dipersiapkan untuk Monev KIP Tahun 2025.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan kendala dan best practice dalam pengelolaan informasi publik, termasuk penguatan fungsi PPID serta pemanfaatan media digital untuk pelayanan informasi.

Dengan mengikuti rapat ini, Bawaslu Pacitan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memastikan seluruh tahapan Monev KIP 2025 dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu.