Bawaslu Pacitan Sampaikan Pandangan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2025
|
Pacitan, 4 Juli 2025 – Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan di Kantor KPU setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam memastikan proses pemutakhiran data partai politik dilakukan secara transparan, akurat, dan berkesinambungan. Dalam forum tersebut, kedua perwakilan dari Bawaslu Pacitan turut menyampaikan pandangan dan masukan strategis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, menekankan fungsi, pengawasan, pencegahan dan penindakan pengawas pemilu dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. "Kami memberikan imbaun terkait pemutakhiran ini, sebagai bentuk pencegahan dalam pengawasan, semoga dilakukan dengan lancar sehingga tidak pelanggaran yang terjadi", ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat perlu terus digalakkan agar data yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil keanggotaan partai di lapangan.

Sementara itu, Muhammad Nur, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan, menyoroti aspek legalitas dalam pemutakhiran data partai politik. "Pemutakhiran data parpol harus mengacu pada regulasi. Sesuai dengan Keputusan KPU nomor 658 tentang perubahan Keputusan KPU nomor 1365, pemutakhiran data parpol 2025 dibagi dalam 2 semester " ungkapnya.
Penulis : Roni
Foto : Ifan