Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Online Bareng: Bawaslu dan KPU Pacitan bersama Badan Ad-Hoc

Diskusi Online Bareng: Bawaslu dan KPU Pacitan bersama Badan Ad-Hoc

Ditengah pendemi Covid-19, tidak menghalangi semangat dan antusiasme Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pacitan. Melalui Diskusi Online Bareng yang dilaksanakan antara Bawaslu, KPU Pacitan dan juga turut mengundang Badan Ad Hoc yang ada di wilayah kecamatan, meliputi Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan Non Aktif. Diskusi tersebut membahas mengenai “Pilbub Pacitan Pasca Perpu 2 Tahun 2020”. Sabtu, 9/05/2020. Up

Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini isinya ada 3 hal pokok yang diatur. Yaitu merubah isi pasal 120 dan menambah pasal 122A serta 201A.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan mengucapkan terimakasih, karena dengan pertemuan-pertemuan seperti kita bisa saling menyamakan persepsi, sehingga di lapangan terjadi satu bahasa. Yang jelas hari ini kita masih sosialisasi terkait Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dan untuk pelaksaannya sampai saat ini belum ada kepastian sebelum adanya PKPU.

“Di dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ada perubahan substansi yaitu perubahan di pasal 120 dan penambahan 2 pasal. Pasal 120 dimasukkan adanya bencana non alam (covid1-19). Pasal 122A memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk membuat SK penundaan dan menentukan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kemudian Pasal 201A intinya penundaan pemilihan yang awalnya dilaksanakan September menjadi Desember 2020 namun apabila Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka akan dijadwalkan kembali” Ungkap Berty Stefanus dalam penjelasannya kepada Badan Ad-hoc Kecamatan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, bahwa perlu kita ketahui bersama Pilkada serentak 2020 yang sedianya akan dilaksanakan di bulan September 2020 karena pendemi covid-19 ditunda menjadi bulan Desember 2020.

“Pada tanggal 14 April 2020 DPR menggelar RDP antara KPU, DPR dan Pemerintah bahwa dalam rapat tersebut diputuskan Pilkada 2020 yang semula dilaksanakan di bulan September 2020, ditunda menjadi Desember 2020. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2020 diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Terbitnya Perpu ini harapannya dapat menjadi landasan hukum yang pasti terkait dengan pemilihan lanjutan itu” kata Sulistyorini.

Melalui diskusi online bareng antara Bawaslu,KPU Pacitan dan Badan Ad-Hoc kecamatan ini kita sebagai penyelenggara apapun keadaannya harus siap. Dan terutama Penyelenggara di tingkat kecamatan untuk tetap menjaga kekompakan dan komunikasi. Sehingga tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan nanti bisa berjalan dengan baik, satu persepsi dan menghasilkan pemilihan yang berintegritas.