Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Rutin Seri 2 Bawaslu Pacitan Bersama HMI Pacitan, Menelaah Regulasi Pemilu: Antara Kepastian Hukum dan Dinamika Politik

3 Juni 2025

Diskusi Rutin Hukum Seri 2 dirangkaikan dengan audiensi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pacitan, Kamis (3/7)

Pacitan, 3 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Pacitan kembali menggelar Diskusi Rutin Hukum Seri 2 dirangkaikan dengan audiensi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pacitan, Kamis (3/7). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Diskusi Kantor Bawaslu Pacitan.

Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, membuka forum diskusi dengan memaparkan pentingnya menjaga kesinambungan pengawasan Pemilu, meskipun belum memasuki tahapan. “Tugas pengawasan tidak berhenti saat tidak ada tahapan Pemilu, justru di masa ini kami menguatkan kelembagaan, memperkuat pengawasan partisipatif, dan menjaga kesiapan menghadapi Pemilu mendatang,” ujarnya.

Muhammad Nur, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan sejumlah kegiatan strategis yang dilakukan Bawaslu, antara lain pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik. Menurutnya, dua aspek ini sangat krusial dalam menjaga akurasi data pemilih serta kesiapan peserta Pemilu pada setiap tingkatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Hariyanto, memaparkan pentingnya pemahaman terhadap tata naskah peraturan perundang-undangan yang benar dan sesuai kaidah. Penyusunan regulasi yang tidak tepat dapat menimbulkan ambiguitas dan multitafsir yang berdampak pada pelaksanaan kebijakan.

Dalam forum tersebut juga dibahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan model keserentakan baru dalam pelaksanaan Pemilu. Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD akan dilaksanakan terlebih dahulu. Kemudian dalam jangka waktu paling lambat dua tahun enam bulan sejak dilantik, akan diselenggarakan Pemilu Daerah untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Skema baru ini menuntut kesiapan kelembagaan dan adaptasi dalam strategi pengawasan Pemilu.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi kader HMI serta mempererat sinergi antara Bawaslu dan elemen kepemudaan dalam mengawal demokrasi. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga kualitas pengawasan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui kolaborasi lintas sektor.
 

Penulis : Avi
Foto      : Eka
Editor    : Roni