Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Pacitan Paparkan Kerawanan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19

Ketua Bawaslu Pacitan Paparkan Kerawanan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19

Guna melanjutkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020 yang sempat tertunda karena bencana non alam (covid-19). Ketua Bawaslu paparkan kerawanan Pilkada di tengah pandemi covid-19 dalam rapat koordinasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020 yang diadakan oleh KPU Pacitan dengan Partai Politik. Jumat, 19/6/2020 siang di Hotel Srikandi Pacitan.

Ketua Bawaslu Pacitan saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa, terdapat empat kerawanan dalam pilkada 2020. "Pertama, kemungkinan tertular Covid-19 antara petugas dan pemilih. Kedua, kerawanan penyalahgunaan wewenang peserta pemilu dari calon peserta pemilu. Ketiga, kerawanan money politik karena menurunnya penghasilan dari masyarakat maupun pengusaha kecil yang terdampak Covid-19. Keempat,  kerawanan partisipasi pemilih ditengah Covid-19 dan partisipasi pengawas partisipatif berkurang serta data pemilih yang kurang akurat", ungkapnya.

Tak lupa Berty Stefanus juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada ini kita tetap memperhatikan kesehatan masyarakat. "Jadi pelaksanaan Pilkada dan proses demokrasi berjalan akan tetapi kesehatan masyarakat yang diutamakan", tegasnya. 

Dilain kesempatan Ketua KPU Pacitan dalam pembukaan sambutannya mengatakan, semoga kita semua diberikan kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan hari ini merupakan pertemuan pertama dimasa pandemi Covid-19. "Tiga bulan kemarin KPU mengadakan penundaan terkait bencana non alam dan baru dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020 ini berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas PKPU 15 Tahun 2019.  Saat ini tidak memulai dari awal namun melanjutkan tahapan yang pernah tertunda", kata Sulistyorini

Lebih lanjut, Ketua KPU Pacitan mengatakan bahwa, amanah dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid 19 tetap memperhatikan Protokol kesehatan."Kesimpulan rekomendasi dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 yang semula per TPS  800 orang  menjadi 500  dari TPS 1007 ditambah sekitar 200 menjadi 1.299 TPS. Dan tahapan yang memungkinkan menghadirkan massa yang banyak maka harus memperhatikan protokol kesehatan dan petugas harus memakai APD", imbuhnya

Sebagai informasi acara tersebut dihadiri oleh semua partai politik peserta pemilu tahun 2019. Dan diakhiri dengan penandatanganan MOU antara KPU dengan Partai Politik.