Komitmen pada Kejujuran: Bawaslu Pacitan Gelar Penanaman Pohon Integritas
|
Bawaslu Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan simbolis Penanaman Pohon Integritas di Pantai Telengria, Pacitan, Minggu pagi, 5 Januari 2025.
Acara ini melibatkan seluruh jajaran Panwascam dan staf teknis dari 12 kecamatan di Pacitan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul, mengatakan, penanaman Pohon Integritas ini merupakan simbol dari komitmen Bawaslu untuk menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan adil, jujur, dan berintegritas.
Yang dipilih adalah bibit pohon manggis yang sarat akan makna. "Pohon ini adalah lambang kejujuran, ketulusan, dan keadilan, yang menjadi nilai dasar dalam setiap langkah pengawasan pemilu. Filosofi buah manggis yang keras namun memiliki isi yang terjaga, menjadi gambaran bagi Bawaslu untuk tetap tahan banting di luar dan teguh dalam menjalankan amanah di dalamnya," ujar Syamsul.
Acara penanaman pohon dimulai dengan Ketua Bawaslu, Syamsul, yang terlebih dahulu mengambil secuil tanah dan menanam pohon manggis.
sambil meletakkan bibit pohon ke dalam lubang yang telah disiapkan, Syamsul berucap, "Semoga pohon ini tumbuh dengan baik, dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas."
Koordinator Divisi SDMO, Nurul Fata Khoiruriza, juga mengikuti langkah Syamsul. Nurul menanam pohon manggis di sebelah pohon yang telah ditanam sebelumnya.
Setelah proses penanaman selesai, para Panwascam bersama-sama berdiri dengan penuh khidmat, menyaksikan dua pohon manggis yang kini berdiri tegak di wilayah pesisir pantai tersebut.
Syamsul menambahkan, harapannya adalah pohon ini bisa menjadi simbol yang akan terus tumbuh dan berkembang, mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya integritas dalam pengawasan pemilu, dan menjadi prasasti bahwa Pilkada 2024 di Pacitan telah dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan integritas
Acara tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 96 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.