Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Tupoksi Perangkat Sidang, Bawaslu Pacitan Bahas Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 secara daring. Acara yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) ini menghadirkan perwakilan Bawaslu Pacitan sebagai narasumber. Forum tersebut diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu bidang penyelesaian sengketa se-Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM untuk menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Jatim, Indra Purnomo. Ia mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Selanjutnya acara dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, yang menekankan bahwa kesiapan jajaran Sekretariat merupakan faktor penting dalam penyelesaian sengketa.

Sesi pemaparan materi dipandu oleh Sumarsono selaku Staf Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Banyuwangi. Desi Pipian Pujakusumo selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (PPPSH) – Sekretariat Bawaslu Pacitan, dan juga Kasubbag PPPSH Bawaslu Surabaya Aria Pratomi, memaparkan berbagai tata kelola teknis dan administratif penyelesaian sengketa proses pemilu.

Setelah pemaparan materi dari kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif berdiskusi untuk membahas berbagai tantangan riil dalam pelaksanaan fasilitasi sengketa proses pemilu. Forum diskusi berjalan dengan sangat aktif dan menghadirkan berbagai perspektif untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa.

Penguasaan regulasi dan ketelitian administrasi menjadi poin penting dalam menjaga kredibilitas lembaga pengawas. Melalui penguatan ini, seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan memiliki kesiapan teknis yang lebih matang. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjadi kunci utama dalam melahirkan putusan yang berkualitas.