Lompat ke isi utama

Berita

Terbentang Jarak, Tes Wawancara Calon PTPS, Panwaslu Tulakan Jemput Bola Ke Desa-Desa

tulakan

TULAKAN-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, melakukan terobosan unik dalam proses rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Dengan luasnya wilayah yang terdiri dari 17 desa, Panwaslu Tulakan mengambil langkah strategis dengan mengadakan tes wawancara calon PTPS di beberapa titik desa, memudahkan para calon dalam mengikuti seleksi.

Salah satu lokasi tes yang diadakan tahap pertama ini adalah di Balai Desa Nglaran, yang mencakup tiga desa sekaligus, yakni Desa Nglaran, Desa Jetak, dan Desa Wonoanti. Di lokasi ini, para calon PTPS dari ketiga desa tersebut menjalani tes wawancara yang dipimpin oleh tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Tulakan. Mereka adalah Ketua Panwaslu Tulakan Eko Purniawan, bersama dua anggotanya, Rojihan dan Bambang Sutrayo.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tulakan, Eko Purniawan, menjelaskan bahwa metode ini dipilih berdasarkan hasil rapat pleno yang menyepakati untuk membagi pelaksanaan wawancara di beberapa wilayah desa.

Langkah ini diambil guna memudahkan akses bagi para calon PTPS dari desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan. Selain itu, strategi jemput bola ini juga diharapkan dapat memudahkan calon PTPS dalam proses seleksi.

“Kecamatan Tulakan memiliki 17 desa dengan medan yang cukup luas dan beragam. Untuk itu, kita berinisiatif mendekatkan lokasi wawancara kepada calon PTPS. Harapannya, dengan diadakannya tes di masing-masing wilayah desa, calon-calon yang potensial bisa lebih mudah menjangkau lokasi seleksi tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke pusat kecamatan,” ungkap Eko Purniawan. Minggu (13/10/2024).

Lebih lanjut, Eko menegaskan pentingnya peran PTPS sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, pihaknya berupaya memastikan bahwa calon-calon PTPS yang lolos seleksi memiliki kompetensi yang mumpuni dan komitmen yang kuat untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik.

Dalam proses wawancara, ketiga komisioner Panwaslu Tulakan melontarkan berbagai pertanyaan untuk menilai kesiapan dan kualitas para calon PTPS.

Beberapa topik yang dibahas dalam wawancara tersebut antara lain penguasaan tentang kepemiluan, pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam kepemimpinan, komitmen terhadap tugas, motivasi pribadi, hingga kemampuan menggunakan teknologi, khususnya aplikasi berbasis Android.

Penguasaan teknologi ini dianggap penting, mengingat banyaknya proses pemantauan dan pelaporan yang kini dilakukan melalui perangkat digital.

Rojihan, salah satu anggota Panwaslu Tulakan yang ikut serta dalam tes wawancara, mengatakan “Pengalaman di bidang organisasi dan kepemimpinan dalam penilaian serta berkomunikasi, mental yang baik menjadi salah satu point dalam pertanyaan saat wawancara. ,” jelasnya.

Dalam seleksi kali ini, Bambang Sutaryo, anggota Panwaslu Tulakan lainnya, turut menekankan pentingnya komitmen dan integritas para calon. Menurutnya, tugas PTPS sangat krusial dalam memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil, sehingga integritas menjadi salah satu faktor utama yang harus dimiliki oleh setiap calon.

“Selain kemampuan teknis, integritas adalah hal yang tak bisa ditawar. PTPS harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap tahapan Pemilu,” ujar Bambang.

Dengan langkah jemput bola yang dilakukan Panwaslu Tulakan ini, diharapkan proses rekrutmen PTPS dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Panwaslu Tulakan juga berharap, melalui tes wawancara yang tersebar di beberapa titik desa, dapat terjaring calon-calon PTPS yang berkualitas dan siap menjalankan tugas pengawasan di tingkat TPS dengan penuh tanggung jawab.

Seleksi calon PTPS ini menjadi bagian penting dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024. Para PTPS yang nantinya terpilih akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di tingkat TPS, memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghindari potensi kecurangan yang dapat mencederai proses demokrasi. (Panwaslu Tulakan)