Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024. menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:
1 .Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa .
4. Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Pacitan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dan sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan
Informasi terkait kelengkapan berkas dapat diunduh dibawah ini :
1. Pengumuman Pendaftaran Perpanjangan diunduh disini
2. Surat Lamaran dapat diunduh disini
3. Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh disini
4. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000., dapat diunduh disini
5. Surat Keterangan Izin dari PPK dapat diunduh disini
BAGI CALON PENDAFTAR MOHON UNTUK DAPAT MENCERMATI DENGAN SEKSAMA SELURUH INFORMASI DAN PERSYARATAN YANG TERCANTUM DALAM PENGUMUMAN.