Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN / DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024. menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:


1 .Jumlah  pendaftar  belum  memenuhi  dua  kali  kebutuhan  dalam  satu Kelurahan /Desa;
2. Jumlah  pendaftar  sudah  memenuhi  dua  kali  kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum  ada pendaftar perempuan; dan/atau
3. Jumlah  pendaftar  sudah  terdapat  pendaftar  perempuan  namun  jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa .
4. Dalam  hal  jumlah  pendaftar  sudah  memenuhi  2  (dua)  kali  kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka  hanya untuk perempuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Pacitan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dan sudah memenuhi  2  (dua)  kali  kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan

Informasi terkait kelengkapan berkas dapat diunduh dibawah ini :
1. Pengumuman Pendaftaran Perpanjangan diunduh disini
2. Surat Lamaran dapat diunduh disini
3. Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh disini
4. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000., dapat diunduh disini
5. Surat Keterangan Izin dari PPK dapat diunduh disini

BAGI CALON PENDAFTAR MOHON UNTUK DAPAT MENCERMATI DENGAN SEKSAMA SELURUH INFORMASI DAN PERSYARATAN YANG TERCANTUM DALAM PENGUMUMAN.