Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Imbau KPU Pastikan Pembentukan Badan Adhoc Dilakukan Sesuai Prosedur

..,

Dalam upaya mencegah potensi kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pacitan mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Pacitan. Imbauan ini, yang dikeluarkan dengan nomor 119/PM.00.02/K.JI-18/4/2024.

Dalam imbauannya, Bawaslu menekankan beberapa hal penting, termasuk memastikan pembentukan badan adhoc dilaksanakan tepat waktu di wilayah Kabupaten Pacitan, serta menjalankan seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar proses ini mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin mengungkapkan Tujuan dari imbauan ini adalah untuk memastikan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“KPU Kabupaten Pacitan serta semua pihak terkait dapat melaksanakan langkah-langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”Ungkapnya.

Selain itu, Syamsul juga mengatakan “Melalui imbauan ini, Bawaslu mendorong beberapa langkah penting agar pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu berjalan lancar di wilayah Kabupaten Pacitan. Langkah-langkah tersebut meliputi memastikan pelaksanaan pembentukan dilakukan tepat waktu, aktif mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media, serta melakukan seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Bawaslu juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses pembentukan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan”.Pungkasnya