Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Tekankan Uji Petik PDPB Harus Sesuai Standar dan Prosedur

Surabaya, 14 September 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya pelaksanaan uji petik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Laporan Hasil Uji Petik yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Peserta terdiri dari jajaran yang membidangi pengawasan PDPB, khususnya Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Subbagian Pengawasan, serta staf pengawasan yang menjadi PIC pengawasan PDPB.

Rapat konsolidasi ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman dan mengonsolidasikan laporan hasil pengawasan uji petik sekaligus mempersiapkan pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten/Kota Triwulan III Tahun 2026.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan standar serta prosedur yang telah ditentukan.

“Melaksanakan uji petik sesuai dengan standar dan prosedur, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurutnya, kepatuhan terhadap standar dan prosedur menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pengawasan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Dengan demikian, hasil uji petik yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjadi data dan informasi pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan uji petik juga perlu didukung dengan pencatatan dan dokumentasi yang memadai. Hal tersebut penting agar hasil pengawasan di masing-masing Kabupaten/Kota dapat dikonsolidasikan secara sistematis serta menjadi bahan dalam pengawasan tahapan PDPB berikutnya.

Konsolidasi Perkuat Kesamaan Pemahaman

Melalui rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsolidasi terhadap pelaksanaan dan hasil uji petik PDPB.

Konsolidasi menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan di masing-masing wilayah berjalan dengan standar yang sama, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.

Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memastikan setiap pelaksanaan uji petik dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, didukung bukti dan dokumentasi yang memadai, serta dituangkan dalam laporan hasil pengawasan secara sistematis.

Dengan pelaksanaan uji petik yang sesuai standar dan prosedur, hasil pengawasan diharapkan dapat memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rapat konsolidasi ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pengawasan rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota Triwulan III Tahun 2026.