Siap Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Pacitan Ikuti Reboan Sharing Session Vol. 2 Bahas Simulasi Sengketa Pendaftaran Parpol
|
PACITAN — Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session Vol. 2 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa dan Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat kompetensi jajaran pengawas dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu Tahun 2029.
Mengusung tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029”, kegiatan ini diikuti oleh koordinator divisi yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa, kepala subbagian PPPS, serta staf pengampu dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, dengan laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian PPPS, Indra Purnomo. Dalam arahannya, disampaikan bahwa tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan mulai berjalan pada 2027, termasuk pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran daftar pemilih, serta penataan daerah pemilihan (dapil).
Pada sesi inti, peserta membahas dua studi kasus simulasi sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik. Kasus pertama dipaparkan oleh Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang, mengenai sengketa antara Partai Sawi dan KPU Kabupaten Salak terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan akibat anggota partai tidak ditemui saat verifikasi faktual serta persoalan alamat kantor partai politik.
Kasus kedua disampaikan oleh Adinda Masyita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, yang membahas sengketa antara Partai Durian dan KPU Kota Cendana. Pembahasan berfokus pada keabsahan rekaman video yang digunakan dalam proses verifikasi mandiri serta kehadiran pengurus partai politik secara daring.
Melalui pembahasan kedua kasus tersebut, peserta mengasah kemampuan dalam mengkaji persyaratan formil dan materiil permohonan sengketa, memahami teknik mediasi untuk mencapai kesepakatan, serta mempersiapkan diri dalam memimpin sidang ajudikasi apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain memperkuat pemahaman teknis penyelesaian sengketa, kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan menyamakan persepsi antarjajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi potensi persoalan pada tahapan Pemilu mendatang.
Sebagai tindak lanjut, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Pertama, melakukan pemetaan dan pendataan kantor partai politik, baik partai lama maupun baru, serta memperkuat koordinasi dengan KPU setempat. Kedua, memastikan informasi mengenai alur permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersedia dan mudah diakses masyarakat maupun peserta Pemilu. Ketiga, mempersiapkan masukan dan rekomendasi strategis terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam Reboan Sharing Session Vol. 2 merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Dengan penguatan kompetensi yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan mampu menjalankan tugas pengawasan serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.